Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Segera Check!

Daftar Isi
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta


Jakarta, Swarariau.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/ dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap. Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Baca Informasi Lainnya: 1,8 Juta Untuk BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan NON PNS, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka," kata Nadiem.

Baca Update Info: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS 1, 8 jt! Cek di Sini

"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi. Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

Baca Update Info: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS 1, 8 jt! Cek di Sini

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap Nadiem.

"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," imbuh dia.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Informasi Lainnya: 1,8 Juta Untuk BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan NON PNS, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Update Info: Cara Mencairkan BSU Untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.


Sumber: Kompas.com