KABAR GEMBIRA!!! Kemendikbud Berikan Pelatihan Gratis Online Untuk Seleksi PPPK Tahun 2021, Cek Informasinya!

Daftar Isi
Kemendikbud Berikan Pelatihan Gratis Online Untuk Seleksi PPPK Tahun 2021
Kemendikbud Berikan Pelatihan Gratis Online Untuk Seleksi PPPK Tahun 2021

Swarariau.com, Jakarta -- Pemerintah melalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenddikbud) kembali memberikan kesempatan menjadi ASN pada tahun 2021 ini.

Kesempatan tersebut dapat ditempuh melalui kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peluang besar bagi seluruh guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021. Rekrutmen tidak hanya dibatasi untuk sisa guru honorer K2, tetapi honorer nonkategori juga bisa ikut.

Menurut penelusuran kami yang dikabarkan jppn.com:

"Kebijakan rekrutmen 1 juta guru PPPK dari guru honorer sebagai salah solusi untuk menyelesaikan masalah guru honorer. Tahun depan, kami berikan kesempatan kepada seluruh guru honorer tanpa terkecuali untuk ikut tes PPPK," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Senin (16/11). 

 

Dia menyebutkan, tes PPPK 2021 dilakukan secara online sehingga seluruh guru honorer bisa menguji kemampuannya. Bagi yang lulus tes bisa mengisi formasi 1 juta guru PPPK.

Ini tentunya menjadi hal yang mengembirakan bagi para Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan yang sudah tidak bisa mengikuti tes CPNS karena faktor usia.

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sangat menyadari kesulitan bagi banyak guru honorer yang usianya tidak muda lagi. Itu sebabnya, Kemendikbud akan memfasilitasi seluruh guru honorer untuk mengikuti bimbingan tes secara online dan gratis.

"Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan membantu guru-guru honorer untuk memudahkan saat mengikuti tes PPPK. Pelatihan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan guru sehingga diharapkan saat tes PPPK bisa banyak yang lulus. Pelatihan ini gratis jadi silakan mengikutinya agar bapak ibu guru lebih percaya diri saat menghadapi tes PPPK nanti," bebernya.

Dia menambahkan, bila guru honorer yang ikut seleksi ternyata tidak lulus seleksi PPPK 2021, pemerintah masih memberikan kesempatan ikut tes lagi. Masing-masing guru honorer diberikan kesempatan ikut tes PPPK tiga kali.

Aprinsipnya, kata Nadiem Makarim, Kemendikbud tidak akan membiarkan guru honorer ikut tes PPPK tanpa persiapan.

Sebab, program 1 juta guru PPPK salah satunya untuk menuntaskan masalah guru honorer yang sudah menahun.

"Bagi guru-guru honorer yang ingin ikut tes PPPK, persiapkan diri. Ikutilah pelatihan yang akan dilakukan Kemendikbud dalam menghadapi tes PPPK 2021," tandasnya.

Kebijakan ini dibarengi dengan hal yang bisa sangat bermanfaat saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 ini.

Sebagaimana yang sudah di ungkapkan Nadiem Makarim, bahwa akan ada pelatihan yang akan dilaksanakan secara online demi mepersiapkan diri sebelum mengikuti tes PPPK 2021 ini.

Dengan adanya pelatihan ini, tentu peserta seleksi PPPK 2021 ini akan mendapatkan bocoran dan gambaran seleksi PPPK 2021 itu akan seperti apa.

Hanya saja, para Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan mempersiapkan diri dan mengikuti Pelatihan ini sebaik mungkin.

Ketika Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan bisa lulus dalam seleksi ini maka mereka akan memperoleh beberapa hal, simak selengkapnya:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi

5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

  • Meninggal dunia

  • Atas permintaan sendiri

  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati


Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.